Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah mengeluarkan seperangkat pedoman praktis yang membahas ketahanan dan keamanan siber, khususnya karena bidang ini terkait dengan penilaian risiko inheren, penentuan risiko inheren dan notifikasi awal insiden siber oleh bank umum (“Bank”) melalui penerbitan Surat Edaran No. 29/SEOJK.03/2022 (“SEOJK 29/2022”), yang berlaku sejak tanggal 27 Desember 2022.
Sudah memiliki akun? Masuk
Hukumonline Pro
Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!
Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif
PRO PLUS
Rp 7.500.000
per bulan
- Semua Fitur Paket Professional
- Layanan Penerjemahan Peraturan
- Precedent Hukumonline
- Virtual Discussion
PROFESSIONAL
Rp 4.500.000
per bulan
- Semua Fitur Paket Standard
- Terjemahan Peraturan
- Peraturan Konsolidasi
- Premium Stories
- Monthly Law Review (MLR)
- Indonesian Law Digest (ILD)
STANDARD
Rp 2.500.000
per bulan
- Indonesian Legal Brief (ILB)
- Daily Updates
- Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
- Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent