| Issue Number : 4553

OJK Selaraskan Ketentuan KPMM dengan Standar Internasional

Untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan standar internasional dan untuk memperdalam pasar keuangan negara, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 27 Tahun 2022 (“Perubahan Kedua”), yang selanjutnya mengubah Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“POJK 11/2016”). Sebelum penerbitan Perubahan Kedua, POJK 11/2016 juga diubah terlebih dahulu melalui penerbitan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 (“Perubahan Pertama”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan standar internasional dan untuk memperdalam pasar keuangan negara, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 27 Tahun 2022 (“Perubahan Kedua”), yang selanjutnya mengubah Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“POJK 11/2016”). Sebelum penerbitan Perubahan Kedua, POJK 11/2016 juga diubah terlebih dahulu melalui penerbitan Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2016 (“Perubahan Pertama”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info