Dalam upaya mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,[1] Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya untuk berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca (“GRK”) di berbagai sektor dan subsektor ekonomi, termasuk subsektor pembangkit tenaga listrik. Untuk mendukung realisasi komitmen pada subsektor tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik (“Permen ESDM 16/2022”).[2]
......