| Issue Number : 4549

Pemerintah Perkenalkan Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik

Dalam upaya mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,[1] Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya untuk berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca (“GRK”) di berbagai sektor dan subsektor ekonomi, termasuk subsektor pembangkit tenaga listrik. Untuk mendukung realisasi komitmen pada subsektor tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik (“Permen ESDM 16/2022”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021,[1] Pemerintah Indonesia telah menegaskan kembali komitmennya untuk berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca (“GRK”) di berbagai sektor dan subsektor ekonomi, termasuk subsektor pembangkit tenaga listrik. Untuk mendukung realisasi komitmen pada subsektor tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik (“Permen ESDM 16/2022”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info