Menteri Kesehatan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (“Permenkes 38/2022 ”) dalam rangka mengatur tata laksana, sarana dan prasarana, serta pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (“Yandokum”).[1] Pada intinya, penyelenggaraan Yandokum berfungsi sebagai dasar pemberian keterangan ahli (“Keterangan”) atau informasi yang diperlukan sehubungan dengan tubuh manusia (“Tubuh”) atau benda yang diduga berasal dari Tubuh, antara lain:[2]
......