Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”), mencabut Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”).[1] Pemerintah mengklaim bahwa Perppu 2/2022 diterbitkan untuk mengantisipasi tantangan ekonomi dan geopolitik yang ditimbulkan oleh dinamika global saat ini, dan sejalan dengan mandat untuk merubah UU 11/2020 sebelum bulan November 2023,[2] sebagaimana yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.[3]
......