Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum sehubungan dengan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan dan/atau pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang berasal dari daerah pabean dan cukai (“Pajak Masukan”)[1], Menteri Keuangan (“Menteri”) telah memperkenalkan pedoman baru pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena pajak (“Pedoman”) melalui penerbitan Peraturan No. 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (“Permenkeu 186/2022”).
......