| Issue Number : 4540

Bank Wajib Terapkan Lima Aspek Pengembangan Sumber Daya Manusia

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2022 (“POJK 24/2022”) tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Bank”) yang mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 2022.

Dengan diterbitkannya peraturan baru ini dan karena fungsi, tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan berada di bawah OJK,[1] maka kerangka hukum Bank Indonesia (“BI”) dan Dewan Gubernur BI berikut ini tidak lagi berkaitan:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 24 tahun 2022 (“POJK 24/2022”) tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (“Bank”) yang mulai berlaku pada tanggal 5 Desember 2022.

Dengan diterbitkannya peraturan baru ini dan karena fungsi, tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan perbankan berada di bawah OJK,[1] maka kerangka hukum Bank Indonesia (“BI”) dan Dewan Gubernur BI berikut ini tidak lagi berkaitan:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info