Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 168/PMK.04/2022 tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai (“Permenkeu 168/2022”), yang memperbarui ketentuan yang mengatur tentang jaminan pembayaran pungutan negara untuk kegiatan kepabeanan atau cukai dan/atau untuk pemenuhan kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai.[1] Sebagai pembaharuan, Permenkeu 168/2022 mencabut dan mengganti sejumlah peraturan dan ketentuan yang sebelumnya mengatur hal serupa, antara lain:[2]
......