Untuk menyesuaikan dasar hukum pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) (secara bersama-sama disebut “Fasilitas Perpajakan) yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU 7/2021”), pemerintah telah menerbitkan Peraturan No. 49 Tahun 2022 (“Peraturan 49/2022”), yang mana membahas sejumlah ketentuan terbaru seputar bidang-bidang berikut: 1) Pembebasan pengenaan PPN; dan 2) Tidak dipungutnya PPN atau PPN dan PPnBM terhadap: a) Impor dan/atau penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu (secara bersama-sama disebut “Barang Kena Pajak”); dan 2) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang berasal dari luar daerah bea dan cukai Indonesia (“Daerah Pabean”).[1]
......