
Pada tanggal 15 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan pemerintah akhirnya secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU”).[1] Versi final UU ini terdiri dari 341 pasal yang dibagi ke dalam 27 bab mengenai kebijakan dan praktik sektor keuangan. Sebelum adanya versi final UU ini, DPR telah juga menerbitkan Versi Rancangan Undang-Undang (“RUU September”), yang telah kami bahas dalam edisi Indonesian Legal Brief (ILB) yang berjudul: Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.[2]
......