
Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, serta pelaporan secara elektronik (secara kolektif disebut “Permohonan”) untuk penyelenggara peer-to-peer (“P2P”) lending (“Penyelenggara”), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022”),[1] OJK menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 21/2022”).[2]
......