| Issue Number : 4532

OJK Perjelas Prosedur Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Electronik bagi Penyelenggara P2P Lending

Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, serta pelaporan secara elektronik (secara kolektif disebut “Permohonan”) untuk penyelenggara peer-to-peer (“P2P”) lending (“Penyelenggara”), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022”),[1] OJK menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 21/2022”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, serta pelaporan secara elektronik (secara kolektif disebut “Permohonan”) untuk penyelenggara peer-to-peer (“P2P”) lending (“Penyelenggara”), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022”),[1] OJK menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 21/2022”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info