| Issue Number : 4532

OJK Perjelas Prosedur Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan Secara Electronik bagi Penyelenggara P2P Lending

Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, serta pelaporan secara elektronik (secara kolektif disebut “Permohonan”) untuk penyelenggara peer-to-peer (“P2P”) lending (“Penyelenggara”), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022”),[1] OJK menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 21/2022”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan perizinan, persetujuan, serta pelaporan secara elektronik (secara kolektif disebut “Permohonan”) untuk penyelenggara peer-to-peer (“P2P”) lending (“Penyelenggara”), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022”),[1] OJK menerbitkan Surat Edaran No. 21/SEOJK.05/2022 tentang Permohonan Perizinan, Permohonan Persetujuan, dan Pelaporan Secara Elektronik bagi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 21/2022”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent