Pendahuluan
Pada Selasa, 6 Desember 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) Indonesia akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“RUU”), yang pada akhirnya akan menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) lama yang telah berumur seabad.[1] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna H. Laoly, menggambarkan pengesahan RUU tersebut sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia, karena dengan adanya hukum pidana nasional yang telah lama ditunggu ini berarti Indonesia tidak akan lagi menggunakan KUHP lama yang merupakan produk sampingan yang telah digunakan negara selama 104 tahun sejak 1918.[2]
......