| Issue Number : 4525

BPOM Perbaharui Ketentuan Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan

Sebagai upaya memperbarui kerangka hukum pengawasan impor bahan obat dan makanan (secara kolektif disebut “Bahan”),[1] Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“PBPOM 26/2022”), yang mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 29 tahun 2017 dan Perubahannya (secara kolektif disebut “PBPOM 29/2017”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya memperbarui kerangka hukum pengawasan impor bahan obat dan makanan (secara kolektif disebut “Bahan”),[1] Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia (“PBPOM 26/2022”), yang mencabut dan menggantikan Peraturan BPOM No. 29 tahun 2017 dan Perubahannya (secara kolektif disebut “PBPOM 29/2017”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info