Pendahuluan
Pada tanggal 22 November 2019, delegasi Uni Eropa (“UE”) meminta World Trade Organization (“WTO”) untuk menginisiasi konsultasi dengan Pemerintah Indonesia terkait berbagai tindakan yang berhubungan dengan bahan baku mineral tertentu yang dibutuhkan dalam produksi stainless steel, serta skema pembebasan bea masuk lintas sektoral yang mensyaratkan penggunaan barang dalam negeri atas barang impor. Permintaan yang diajukan UE menyebutkan beberapa dugaan pelanggaran, termasuk didalamnya: 1) Pembatasan ekspor nikel; 2) Persyaratan pemrosesan domestik untuk nikel, besi, bijih, kromium, dan batubara; 3) Kewajiban pemasaran dalam negeri untuk produk nikel dan batubara; 4) Persyaratan izin ekspor untuk nikel. UE mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut melanggar sejumlah ketentuan yang semula diatur dalam General Agreement on Tariffs and Trade (“GATT”) tahun 1994.[1]
......