Pendahuluan
Dengan tujuan akhir memperkuat pengembangan ekonomi nasional dan mereformasi sektor jasa keuangan Indonesia, pemerintah telah memulai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“RUU”) yang diharapkan dapat disahkan di akhir tahun ini (2022).[1] Karenanya, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (“BI”), Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini tengah menampung masukan, tidak hanya dari masyarakat luas namun juga dari para profesional, asosiasi industri, kamar dagang juga akademisi.[2]
......