Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui prosedur yang ditujukan untuk penyederhanaan dan penyempurnaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (“KITE”) berupa pengembalian (“KITE Pengembalian”), Menteri Keuangan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 145/PMK.04/2022 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor (“Permenkeu 145/2022”).[1] Pada saat mulai berlaku, Permenkeu 145/2022 akan mencabut dan mengganti:[2]
......