Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (“POJK 18/2022”). Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi amanat tugas pengaturan dan pengawasan OJK, yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (“UU 21/2011”). Lebih lanjut, POJK 18/2022 ditujukan untuk memberikan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengatur tata cara penerbitan dan pelaksanaan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pihak tertentu.[1] Dengan diterbitankannya POJK 18/2022, maka Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian (“POJK 35/2016”) dicabut dan diganti.[2]
......