| Issue Number : 4500

OJK Atur Tata Cara Penerbitan dan Pemenuhan Perintah Tertulis untuk Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (“POJK 18/2022”). Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi amanat tugas pengaturan dan pengawasan OJK, yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (“UU 21/2011”). Lebih lanjut, POJK 18/2022 ditujukan untuk memberikan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengatur tata cara penerbitan dan pelaksanaan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pihak tertentu.[1] Dengan diterbitankannya POJK 18/2022, maka Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian (“POJK 35/2016”) dicabut dan diganti.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (“POJK 18/2022”). Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi amanat tugas pengaturan dan pengawasan OJK, yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK (“UU 21/2011”). Lebih lanjut, POJK 18/2022 ditujukan untuk memberikan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengatur tata cara penerbitan dan pelaksanaan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (“LJK”) dan/atau pihak tertentu.[1] Dengan diterbitankannya POJK 18/2022, maka Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian (“POJK 35/2016”) dicabut dan diganti.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent