| Issue Number : 4498

Pemerintah Perkenalkan Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon

Sebagai tindak lanjut dari amanat yang semula ditetapkan dalam Peraturan President No. 98 Tahun 2021,[1] dan sebagai bagian dari upaya pencapaian target negara terkait Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contributions - “NDC”)[2] dan pengurangan emisi gas rumah kaca (“GRK”), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (“PermenLHK 21/2022”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai tindak lanjut dari amanat yang semula ditetapkan dalam Peraturan President No. 98 Tahun 2021,[1] dan sebagai bagian dari upaya pencapaian target negara terkait Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contributions - “NDC”)[2] dan pengurangan emisi gas rumah kaca (“GRK”), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (“PermenLHK 21/2022”).[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info