| Issue Number : 4496

Pemerintah Memperbarui Ketentuan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Sebagai tindak lanjut amanat yang semula ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (“Permenkominfo 11/2022”).[1] Penerbitan Permenkominfo 11/2022 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2018 (“Permenkominfo 11/2018”) yang sebelumnya merupakan kerangka hukum untuk menyikapi penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan yang kini telah dicabut sebagai hasil perkembangan terakhir.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagai tindak lanjut amanat yang semula ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (“Permenkominfo 11/2022”).[1] Penerbitan Permenkominfo 11/2022 sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2018 (“Permenkominfo 11/2018”) yang sebelumnya merupakan kerangka hukum untuk menyikapi penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan yang kini telah dicabut sebagai hasil perkembangan terakhir.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent