
Dalam upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, serta untuk memberikan panduan dalam melakukan pengajuan notifikasi kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (“PerBPOM 21/2022”).[1] Sebagai akibat dari diterbitkannya PerBPOM 21/2022, Peraturan BPOM No. 12 tahun 2020 (“PerBPOM 12/2020”)[2] yang merupakan kerangka hukum sebelumnya untuk prosedur pengajuan notifikasi kosmetika (“Notifikasi”) dicabut dan digantikan oleh PerBPOM 21/2022.[3]
......