
Sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank UMUM (“POJK 11/2022”)[1], Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (“RSEOJK”).[2] Ketika sudah berlaku, RSEOJK ini akan menjadi acuan bagi bank umum (“Bank”) dalam melaksanakan tindakan keamanan siber (“Keamanan”) dan ketahanan siber (“Ketahanan”) (secara kolektif disebut “Tindakan”). Untuk itu, Bank wajib memiliki kapasitas dan sistem yang mampu mendeteksi serangan siber, serta menerapkan langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.[3]
......