| Issue Number : 4494

OJK Akan Perkenalkan Tindakan Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Bank Umum

Sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank UMUM (“POJK 11/2022”)[1], Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (“RSEOJK”).[2] Ketika sudah berlaku, RSEOJK ini akan menjadi acuan bagi bank umum (“Bank”) dalam melaksanakan tindakan keamanan siber (“Keamanan”) dan ketahanan siber (“Ketahanan”) (secara kolektif disebut “Tindakan”). Untuk itu, Bank wajib memiliki kapasitas dan sistem yang mampu mendeteksi serangan siber, serta menerapkan langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank UMUM (“POJK 11/2022”)[1], Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran tentang Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum (“RSEOJK”).[2] Ketika sudah berlaku, RSEOJK ini akan menjadi acuan bagi bank umum (“Bank”) dalam melaksanakan tindakan keamanan siber (“Keamanan”) dan ketahanan siber (“Ketahanan”) (secara kolektif disebut “Tindakan”). Untuk itu, Bank wajib memiliki kapasitas dan sistem yang mampu mendeteksi serangan siber, serta menerapkan langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent