| Issue Number : 4493

Pembaruan Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan

Dalam rangka menetapkan sistem yang seragam untuk penerbitan surat persetujuan berlayar dan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (“SPKK”) untuk kapal berbendera Indonesia dan kapal asing selain penangkap ikan di pelabuhan Indonesia,[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (“Permenhub 28/2022”).[2] Permenhub 28/2022 mencabut dan menggantikan[3] Peraturan Menteri Nomor PM 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (“Permenhub 82/2014”) yang berlaku sebelumnya.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menetapkan sistem yang seragam untuk penerbitan surat persetujuan berlayar dan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (“SPKK”) untuk kapal berbendera Indonesia dan kapal asing selain penangkap ikan di pelabuhan Indonesia,[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (“Permenhub 28/2022”).[2] Permenhub 28/2022 mencabut dan menggantikan[3] Peraturan Menteri Nomor PM 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (“Permenhub 82/2014”) yang berlaku sebelumnya.[4]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info