
Dalam rangka menetapkan sistem yang seragam untuk penerbitan surat persetujuan berlayar dan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (“SPKK”) untuk kapal berbendera Indonesia dan kapal asing selain penangkap ikan di pelabuhan Indonesia,[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 28 tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan (“Permenhub 28/2022”).[2] Permenhub 28/2022 mencabut dan menggantikan[3] Peraturan Menteri Nomor PM 82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (“Permenhub 82/2014”) yang berlaku sebelumnya.[4]
......