| Issue Number : 4492

OJK Keluarkan Pedoman Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Berbasis Risiko bagi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun Data Berbasis Teknologi (“SEOJK 17/2022”), yang semula diamanatkan dalam Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawarann Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”)[1], sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2021 (“POJK 16/2021”)[2].[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 17/SEOJK.04/2022 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Urun Data Berbasis Teknologi (“SEOJK 17/2022”), yang semula diamanatkan dalam Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawarann Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”)[1], sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2021 (“POJK 16/2021”)[2].[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info