Sebagai latar belakang, ketentuan yang mengatur tata kelola program minyak goreng rakyat (secara kolektif disebut “Tata Kelola”) sebelumnya tersebar di beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (“Mendag”), antara lain:
- Peraturan Mendag No. 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah (“Permendag 11/2022”)[1];
- Peraturan Mendag No. 33 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (“Permendag 33/2022”)[2]; dan
- Peraturan Mendag No. 41 tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (“Permendag 41/2022”).
......