Sebagai upaya melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) saat ini sedang Menyusun Rancangan Peraturan BPOM tahun 2022 tentang Registrasi Pangan Olahan (“Rancangan Peraturan”).[1] Pada saat Rancangan Peraturan berlaku, Peraturan Kepala BPOM No. 27 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM No. 7 tahun 2021 (secara kolektif disebut “Peraturan 27 /2017”),[2] yang merupakan kerangka hukum yang saat ini berlaku untuk registrasi pangan olahan, akan dicabut dan diganti.[3]
......