Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) baru-baru ini mengeluarkan sejumlah ketentuan terbaru yang membahas penggunaan Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian (“EIS-I Card”) di tempat pemeriksaan imigrasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan No. 13 tahun 2022 (“Permenkumham 13/2022”). Pada intinya, Permenkumham 13/2022 menekankan bahwa EIS-I Card juga harus digunakan oleh warga negara asing dan warga negara Indonesia setiap kali mereka bepergian ke/dari Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) untuk memastikan kemudahan proses imigrasi,[1] yang semula diamanatkan dalam Peraturan Menteri No. 28 tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di KEK.[2]
......