Untuk mendukung program nasional pemberantasan tuberkulosis pada tahun 2030 dan Indonesia bebas tuberkulosis pada tahun 2050, serta melaksanakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan upaya mengatasi tuberkulosis yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja (“Permenaker 13/ 2022”).[1]
......