Direktur Jenderal Pajak (“Direktur Jenderal”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) bagi Pemungut PPN selain Instansi Pemerintah dan bagi Pihak Lain (“PerDJP 14/2022”) dalam rangka mengakomodasi beberapa ketentuan yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal No. PER-147/PJ/2006, serta untuk melaksanakan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang SPT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 18/ PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“PPnBM”) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“Permenkeu 18/2021”)[1] .[2]
......