| Issue Number : 4475

Ketentuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Badan Usaha Milik Negara Diubah

Menteri BUMN (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-6/MBU/09/2022 (“Perubahan”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 5/2021”).[1] Pada dasarnya, Perubahan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha mikro dan kecil (“UMK”), sekaligus mengakomodir pengembangan arah kebijakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) oleh BUMN.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri BUMN (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-6/MBU/09/2022 (“Perubahan”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 5/2021”).[1] Pada dasarnya, Perubahan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha mikro dan kecil (“UMK”), sekaligus mengakomodir pengembangan arah kebijakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) oleh BUMN.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info