Menteri BUMN (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PER-6/MBU/09/2022 (“Perubahan”) untuk mengubah Peraturan Menteri No. PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 5/2021”).[1] Pada dasarnya, Perubahan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada usaha mikro dan kecil (“UMK”), sekaligus mengakomodir pengembangan arah kebijakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (“TJSL”) oleh BUMN.[2]
......