| Issue Number : 788

Bagian I - Panduan Singkat untuk Memahami Data Pribadi: Jenis dan Hak Subjek Data

Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) akhirnya meloloskan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”), yang akan menjadi payung hukum perlindungan Data Pribadi (“Data”) di Indonesia.[1] Menyusul pengesahan RUU PDP, Ketua DPR Puan Maharani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP sebagai tonggak penting dalam hal perlindungan Data di Indonesia dan setelah diundangkan diharapkan dapat melindungi warga negara Indonesia dari berbagai jenis kejahatan digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar terkait Data penduduk.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) akhirnya meloloskan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”), yang akan menjadi payung hukum perlindungan Data Pribadi (“Data”) di Indonesia.[1] Menyusul pengesahan RUU PDP, Ketua DPR Puan Maharani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP sebagai tonggak penting dalam hal perlindungan Data di Indonesia dan setelah diundangkan diharapkan dapat melindungi warga negara Indonesia dari berbagai jenis kejahatan digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar terkait Data penduduk.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent