Pendahuluan
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) akhirnya meloloskan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”), yang akan menjadi payung hukum perlindungan Data Pribadi (“Data”) di Indonesia.[1] Menyusul pengesahan RUU PDP, Ketua DPR Puan Maharani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP sebagai tonggak penting dalam hal perlindungan Data di Indonesia dan setelah diundangkan diharapkan dapat melindungi warga negara Indonesia dari berbagai jenis kejahatan digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar terkait Data penduduk.[2]
......