| Issue Number : 788

Bagian I - Panduan Singkat untuk Memahami Data Pribadi: Jenis dan Hak Subjek Data

Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) akhirnya meloloskan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”), yang akan menjadi payung hukum perlindungan Data Pribadi (“Data”) di Indonesia.[1] Menyusul pengesahan RUU PDP, Ketua DPR Puan Maharani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP sebagai tonggak penting dalam hal perlindungan Data di Indonesia dan setelah diundangkan diharapkan dapat melindungi warga negara Indonesia dari berbagai jenis kejahatan digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar terkait Data penduduk.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahuluan

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (“DPR”) akhirnya meloloskan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (“RUU PDP”), yang akan menjadi payung hukum perlindungan Data Pribadi (“Data”) di Indonesia.[1] Menyusul pengesahan RUU PDP, Ketua DPR Puan Maharani bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP sebagai tonggak penting dalam hal perlindungan Data di Indonesia dan setelah diundangkan diharapkan dapat melindungi warga negara Indonesia dari berbagai jenis kejahatan digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih besar terkait Data penduduk.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info