| Issue Number : 4466

OJK Akan Definisikan Ulang Kriteria dan Pembatasan bagi Penempatan Subdana PAYDI

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,[1] yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan OJK No. 27/POJK.05/2018 (secara kolektif disebut “POJK 71/2016”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan (“RPOJK”) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,[1] yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan OJK No. 27/POJK.05/2018 (secara kolektif disebut “POJK 71/2016”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info