Pendahuluan
Semua negara memiliki perangkat peraturan dan kerangka hukum yang ditetapkan dan dikembangkan sesuai dengan budaya dan tradisi hukum mereka sendiri. Dengan demikian, untuk menyelesaikan masalah personal tertentu yang melibatkan aspek antar negara (misalnya, perkawinan atau transaksi bisnis) dan di mana pengadilan dari berbagai negara mengklaim yurisdiksi atas kasus tersebut, Conflict Law, yang juga dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional (“HPI”), perlu diimplementasikan untuk mencari penyelesaiannya.[1]
Dalam praktiknya, HPI tidak hanya menentukan yurisdiksi pengadilan dalam kaitannya dengan kasus-kasus personal antar negara tertentu, tetapi juga menentukan hukum negara mana yang harus digunakan untuk menentukan suatu perkara (hukum yang berlaku) atau apakah suatu putusan yang dijatuhkan di pengadilan asing dapat diakui dan ditegakkan dalam yurisdiksi yang berbeda.[2]
......