| Issue Number : 4462

Bappebti Mengatur Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Dalam rangka mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan yang ditandai dengan persaingan yang sehat, perlindungan kepentingan semua pihak dan pemberian kepastian hukum kepada setiap pihak yang melakukan transaksi perdagangan berjangka melalui bantuan teknologi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2022 tentang Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (“Peraturan 12/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan yang ditandai dengan persaingan yang sehat, perlindungan kepentingan semua pihak dan pemberian kepastian hukum kepada setiap pihak yang melakukan transaksi perdagangan berjangka melalui bantuan teknologi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2022 tentang Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (“Peraturan 12/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info