
Dalam rangka mewujudkan kegiatan perdagangan berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan yang ditandai dengan persaingan yang sehat, perlindungan kepentingan semua pihak dan pemberian kepastian hukum kepada setiap pihak yang melakukan transaksi perdagangan berjangka melalui bantuan teknologi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (“Bappebti”) telah menerbitkan Peraturan No. 12 Tahun 2022 tentang Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (“Peraturan 12/2022”).[1]
......