| Issue Number : 4447

BI Menerbitkan Ketentuan Pelaksanaan Transaksi Berdasarkan Prinsip Syariah pada Pasar Valuta Asing

Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 24/13/PADG/2022 (“PADG 13/2022”) tentang Pelaksanaan Transalsi di Pasar Valuta Asing (“Transaksi”) Berdasarkan Prinsip Syariah (“Transaksi Berdasarkan Prinsip Syariah”), yang memuat ketentuan yang berlaku bagi bank umum syariah (“BUS”), maupun unit usaha syariah (“UUS”) sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan terhadap mata uang rupiah berupa:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 24/13/PADG/2022 (“PADG 13/2022”) tentang Pelaksanaan Transalsi di Pasar Valuta Asing (“Transaksi”) Berdasarkan Prinsip Syariah (“Transaksi Berdasarkan Prinsip Syariah”), yang memuat ketentuan yang berlaku bagi bank umum syariah (“BUS”), maupun unit usaha syariah (“UUS”) sehubungan dengan Transaksi yang dilakukan terhadap mata uang rupiah berupa:[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info