| Issue Number : 4442

OJK Atur Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Menanggapi meningkatnya risiko operasional berupa risiko siber akibat tingginya tingkat akses dan konektivitas pihak ketiga dalam penggunaan teknologi informasi (“TI”) di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berupaya meningkatkan kualitas operasional perbankan melalui penyelenggaraan teknologi informasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“Peraturan 11/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menanggapi meningkatnya risiko operasional berupa risiko siber akibat tingginya tingkat akses dan konektivitas pihak ketiga dalam penggunaan teknologi informasi (“TI”) di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) berupaya meningkatkan kualitas operasional perbankan melalui penyelenggaraan teknologi informasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“Peraturan 11/2022”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info