Pendahuluan
Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement dengan menerbitkan Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (“UU 16/2016”), yang mengatur kewajiban pemerintah atas pengurangan emisi gas rumah kaca sebagai bagian dari upaya untuk menahan peningkatan suhu rata-rata global antara 1,5℃ - 2,0℃ di atas rata-rata pra-industri.[1] Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mendukung komitmen pemerintah terhadap Paris Agreement dengan upaya yang ditujukan untuk mengembangkan keuangan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I [2015 - 2019] (“Roadmap I”)[2] dan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II [2021 - 2025] (“Roadmap II”).[3]
......