| Issue Number : 4434

BI Menerbitkan Ketentuan Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Sebagai bagian dari kewajiban untuk memastikan dan menjaga stabilitas mata uang rupiah, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 24/11/PADG/2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (“PADG 11/2022”), yang bertujuan untuk mengembangkan jenis transaksi valuta asing yang tersedia di Indonesia, khususnya transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (“DNDF”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai bagian dari kewajiban untuk memastikan dan menjaga stabilitas mata uang rupiah, Dewan Gubernur Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 24/11/PADG/2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (“PADG 11/2022”), yang bertujuan untuk mengembangkan jenis transaksi valuta asing yang tersedia di Indonesia, khususnya transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (“DNDF”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info