| Issue Number : 4433

Pemerintah Perjelas Mekanisme Perizinan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut

Dalam upaya meminimalkan tumpang tindih pemanfaatan wilayah laut, serta untuk memberikan kepastian yang lebih besar dan meningkatkan keberlanjutan usaha dan investasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan di wilayah laut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. No. 42 tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi Laut (“Keputusan 42/2022”).[1]

Pada dasarnya, Keputusan 42/2022 mengintegrasikan dan memperjelas mekanisme penerbitan perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (“KKPRL”) dan, untuk pembangunan dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut sehubungan dengan kegiatan berikut: [2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam upaya meminimalkan tumpang tindih pemanfaatan wilayah laut, serta untuk memberikan kepastian yang lebih besar dan meningkatkan keberlanjutan usaha dan investasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan di wilayah laut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. No. 42 tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi Laut (“Keputusan 42/2022”).[1]

Pada dasarnya, Keputusan 42/2022 mengintegrasikan dan memperjelas mekanisme penerbitan perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (“KKPRL”) dan, untuk pembangunan dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut sehubungan dengan kegiatan berikut: [2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent