| Issue Number : 4432

BI Ubah Besaran GWM Untuk Bank Umum, Bank Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Dalam upaya mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal, Bank Indonesia (“BI”) memutuskan untuk mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum (“GWM”) dalam rupiah secara bertahap.[1] Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/8/PADG/2022 (“PADG 8/2022”) tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal, Bank Indonesia (“BI”) memutuskan untuk mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum (“GWM”) dalam rupiah secara bertahap.[1] Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/8/PADG/2022 (“PADG 8/2022”) tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”).

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info