Dalam upaya mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal, Bank Indonesia (“BI”) memutuskan untuk mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum (“GWM”) dalam rupiah secara bertahap.[1] Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI No. 24/8/PADG/2022 (“PADG 8/2022”) tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan GWM dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional (“BUK”), Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”).
......