| Issue Number : 4428

Ketentuan Mengenai Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar Diperbaharui

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah memperbaharui ketentuan tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan label (secara bersama-sama disebut sebagai "Obat Di Bawah Standar") melalui penerbitan Peraturan No. 14 tahun 2022 (“Peraturan 14/2022”). Hal-hal tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2019 (“Peraturan 14/2019”). Namun, karena Peraturan 14/2019 tidak lagi dianggap sejalan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, peraturan tersebut kini telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah memperbaharui ketentuan tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan label (secara bersama-sama disebut sebagai "Obat Di Bawah Standar") melalui penerbitan Peraturan No. 14 tahun 2022 (“Peraturan 14/2022”). Hal-hal tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2019 (“Peraturan 14/2019”). Namun, karena Peraturan 14/2019 tidak lagi dianggap sejalan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, peraturan tersebut kini telah dicabut dan diganti.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info