Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah memperbaharui ketentuan tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan label (secara bersama-sama disebut sebagai "Obat Di Bawah Standar") melalui penerbitan Peraturan No. 14 tahun 2022 (“Peraturan 14/2022”). Hal-hal tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan BPOM No. 14 tahun 2019 (“Peraturan 14/2019”). Namun, karena Peraturan 14/2019 tidak lagi dianggap sejalan dengan perkembangan hukum, ilmu pengetahuan dan teknologi, peraturan tersebut kini telah dicabut dan diganti.[1]
......