Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan No. 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur (“Peraturan 8/2021”), yang mana memperkenalkan Waran Terstruktur sebagai jenis produk investasi terbaru yang ditawarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). [1] Kini, untuk mengimplementasikan sepenuhnya waran terstruktur sebagai produk alternatif yang tersedia melalui Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), BEI telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-0002/DIR-EKS/KSEI/0622 tentang Mekanisme Pendaftaran, Penyimpanan dan Penyelesaian Waran Terstruktur Melalui KSEI (“Surat Edaran 2/2022”).[2]
......