Dalam rangka memberikan proses penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung (“MA”), melalui penerbitan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 2/2016”), memerlukan proses mediasi untuk dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata (kecuali dalam kaitannya dengan jenis perkara tertentu).[1] Sekarang, sebagai cara untuk mengintegrasikan perkembangan teknologi ke dalam proses mediasi yang disebutkan di atas, MA telah mengeluarkan Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 3/2022”) yang pada dasarnya memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan (“Mediasi Elektronik”) sebagai alternatif dari prosedur mediasi reguler.[2]
......