| Issue Number : 4424

MA Perkenalkan Tata Cara Implementasi Mediasi Elektronik pada Pengadilan

Dalam rangka memberikan proses penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung (“MA”), melalui penerbitan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 2/2016”), memerlukan proses mediasi untuk dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata (kecuali dalam kaitannya dengan jenis perkara tertentu).[1] Sekarang, sebagai cara untuk mengintegrasikan perkembangan teknologi ke dalam proses mediasi yang disebutkan di atas, MA telah mengeluarkan Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 3/2022”) yang pada dasarnya memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan (“Mediasi Elektronik”) sebagai alternatif dari prosedur mediasi reguler.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka memberikan proses penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan terjangkau kepada masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung (“MA”), melalui penerbitan Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“PerMA 2/2016”), memerlukan proses mediasi untuk dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan sengketa perdata (kecuali dalam kaitannya dengan jenis perkara tertentu).[1] Sekarang, sebagai cara untuk mengintegrasikan perkembangan teknologi ke dalam proses mediasi yang disebutkan di atas, MA telah mengeluarkan Peraturan No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik (“PerMA 3/2022”) yang pada dasarnya memungkinkan proses mediasi dilaksanakan secara elektronik oleh pengadilan (“Mediasi Elektronik”) sebagai alternatif dari prosedur mediasi reguler.[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info