Menyikapi kemunculan industri fintek, khususnya layanan peer-to-peer (“P2P”) lending, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”).[1] Namun, karena industri ini berkembang pesat, OJK telah menerbitkan Peraturan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”), yang mengatur kerangka peraturan terbaru yang mengakomodasi berbagai perkembangan terkait penyelenggaraan layanan P2P lending di Indonesia[2] dan yang secara bersamaan mengakibatkan pencabutan berikut:[3]
......