| Issue Number : 4421

BI Perbaharui dan Gabungkan Aturan Transaksi dalam Pasar Valuta Asing

Dalam upaya membangun dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah dan menjamin terselenggaranya pasar uang yang likuid, efisien, dan transparan, serta untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia (“BI”) dan kegiatan perekonomian nasional, BI telah mengeluarkan Peraturan No. 24/7/PBI/2022 (“Peraturan 24/2022”) tentang Transaksi melalui Pasar Valuta Asing (“Transaksi”),[1] yang menjadi kerangka hukum terkini untuk pengembangan pasar valuta asing melalui berbagai pengaturan, serta pengawasan dan pengenaan sanksi sehubungan dengan Transaksi.[2] Melalui pemberlakuan Peraturan 24/2022, enam peraturan BI kini telah dicabut dan diganti, antara lain:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya membangun dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah dan menjamin terselenggaranya pasar uang yang likuid, efisien, dan transparan, serta untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia (“BI”) dan kegiatan perekonomian nasional, BI telah mengeluarkan Peraturan No. 24/7/PBI/2022 (“Peraturan 24/2022”) tentang Transaksi melalui Pasar Valuta Asing (“Transaksi”),[1] yang menjadi kerangka hukum terkini untuk pengembangan pasar valuta asing melalui berbagai pengaturan, serta pengawasan dan pengenaan sanksi sehubungan dengan Transaksi.[2] Melalui pemberlakuan Peraturan 24/2022, enam peraturan BI kini telah dicabut dan diganti, antara lain:[3]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info